Senin, 03 Oktober 2011

Pustakawan


1.1  PENGERTIAN PUSTAKAWAN
Pustakawan adalah sebutan bagi orang yang bekerja di perpustakaan. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia pustakawan adalah orang yang bergerak di bidang perpustakaan atau ahli perpustakaan  Kemudian menurut kode etik Ikatan Pustakawan Indonesia dikatakan bahwa yang disebut pustakawan adalah seseorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan, sedangkan menurut kamus istilah perpustakaan karangan Lasa, H.S. Librarian – pustakawan, penyaji informasi adalah tenaga profesional dan fungsional di bidang perpustakaan, informasi maupun dokumentasi. Dari ketiga pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pustakawan adalah orang yang memiliki pendidikan perpustakaan atau ahli perpustakaan atau tenaga profesional di bidang perpustakaan dan bekerja di perpustakaan. Jadi pustakawan adalah seseorang yang profesional atau ahli dalam bidang perpustakaan.
Menurut Pandji Amoraga dalam psikologi kerja bahwa profesional mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam arti profesional terpaku juga suatu panggilan, suatu calling, suatu strong inner impulse yang pertama adalah unsur keahlian dan kedua unsur panggilan. Sehingga seorang profesional harus memadukan dalam diri pribadinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya, dan juga kematangan etika. Penguasaan teknik saja tidak membuat seseorang menjadi profesional keduanya harus manunggal. Jadi seorang pustakawan yang profesional tidak hanya dituntut untuk menguasai penguasaan teknik perpustakaan saja, tetapi juga harus mempunyai kematangan etika, harus merasa terpanggil untuk menjadi pustakawan karena pustakawan adalah pelayan masyarakat yang selalu berhadapan dengan berbagai kalangan masyarakat. Sehingga dengan demikian pustakawan akan disenangi oleh masyarakat pengguna perpustakaan.

1.2  TUGAS POKOK/FUNGSI
Di lingkungan instansi pemerintah, pembentukan sosok profesional pustakawan dan penerapan standar kinerja mengacu pada ketentuan yuridis, yaitu Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no 43 tahun 1999 dan PP Nomor 9 tahun 3003, serta dilengkapi dengan keputusan MENPAN nomor 18/MENPAN/1988 yang telah disempurnakan dengan keputusan MENPAN nomor 33 tahun 1998 dan terakhir mengalami perubahan kembali dengan diterbitkannya Keputusan MENPAN nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang jabatan fungsional Pustakawan dan angka kreditnya.
Uraian Jabatan Fungsional Pustakawan
1. Pustakawan Pelaksana: Mempunyai tanggung jawab terselesaikannya secara profesional pekerjaan kepustakawanan yang bersifat teknis sederhana yang menjadi tugas pokoknya.
2. Pustakawan pelaksana Lanjutan: Mempunyai Tanggung Jawab terselesaikanya secara profesional pekerjaan kepustakawanan yang besifat teknis menengah yang menjadi tugas pokoknya. Contoh: Tanggung Jawab dalam membuat klasifikasi sederhana.
3. Pustakawan Penyelia: Mempunyai Tanggung Jawab terselesaikannya secara profesional pekerjaan kepustakawanan yang bersifat teknis kompleks yang menjadi tugas pokoknya.Contoh: Tanggung jawab dalam memberikan layanan rujukan cepat.
4. Pustakawan Pertama: Mempunyai tanggung jawab terselesaikannya secara profesional pekerjaan kepustakawanan yang bersifat analisis sederhana yang menjadi tugas pokoknya.Contoh: Tanggung jawab dalam mengolah data untuk menyusun rencana operasional pengembangan koleksi.
5. Pustakawan Muda: Mempunyai Tanggung Jawab terselesaikannya secara profesional pekerjaan kepustakawanan yang bersifat analisis menengah yang menjadi tugas pokoknya.
6. Pustakawan Madya: Mempunyai Tanggung Jawab terselesaikannya secara profesional pekerjaan kepustakawanan yang bersifat analisis kompleks yang menjadi tugas pokoknya.Contoh: Tanggung Jawab sebagai editor dalam penyusunan informasi teknis.
7. Pustakawan Utama: Mempunyai Tanggung Jawab terselesaikannya secara profesional pekerjaan kepustakawanan yang bersifat analisis kompleks dan pengembangannya yang menjadi tugas pokoknya. Contoh: Tanggung Jawab dalam menelaah pengembangan dibidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi.

1.3  STANDARD KOMPETENSI
  Kompetensi pustakawan perlu diwujudkan mengingat bahwa:
    Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang  beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang  demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung  penyelenggaraan pendidikan nasional;
·         Bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan  budaya bangsa;
·         Bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa,  perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
Ketiga hal tersebut dapat terealisasikan jika pustakawan memiliki kapabilitas, integritas, dan kompetensi di bidang perpustakaan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 43 Tahun 2007.
Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Arti lain dari kompetensi adalah spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan dan sikap yang  dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan.
Berdasarkan pengertian tersebut, Standar kompetensi pustakawan adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang pustakawan sehingga layak disebut kompeten.
Tujuan adanya standar kompetensi pustakawan adalah sebagai jaminan pemberian layanan prima terhadap pemustaka, menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif, memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

1.4  PERSYARATAN
 Persyaratan-persyaratan untuk diangkat dalam Jabatan Pustakawan tingkat terampil adalah sebagai berikut:
1.    Berijazah serendah-rendahnya Diploma II perpustakaan dokumentasi dan informasi atau Diploma dalam bidang lain.
2.    Bagi Diploma II bidang lain harus mengikuti terlebih dahulu Diklat calon pustakawan tingkat terampil.
3.    Serendah-rendahnya menduduki pangkat Pengatur Muda tingkat I, golongan ruang II B
4.    Bertugas pada unit perpustakaan dokumentasi dan informasi sekurang-kurangnya 2 tahun berturut-turut.
5.     Setiap unsur penileian pelaksanaan pekerjaan (DP-3), sekurang-kurangnya baik dalam 1 tahun terakhir.
6.    Berdasarkan pada formasi jabatan pustakawan yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
7.    Memenuhi jumlah angka kredit minimal yang ditentang oleh jenjang jabatan/pangkatnya
8.    Usia maksimal 5 tahun sebelum mencapai usia pensiun berdasarkan jabatan terakhir.
 Persyaratan-persyaratan untuk diangkat dalam jabatan pustakawan tingkat ahli adalah sebagai berikut:
1.    Berijazah serendah-rendahnya S1 ilmu perpustakaan dokumentasi dan informasi atau S1 bidang lain.
2.     Bagi S1 bidang lain harus mengikuti Diklat calon pustakawan tingkat ahli.
3.     Serendah-rendahnya menduduki pangkat Panitia Muda, golongan ruang III A.
4.     Bertugas pada unit perpustakaan dokumentasi dan informasi sekurang-kurangnya 2 tahun berturut-turut.
5.    Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) sekurangnya-kurangnya baik dalam 1 tahun terakhir.
6.    Berdasarkan kepada formasi jabatan pustakawan yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
7.    Memenuhi jumlah angka kredit minimal yang ditetapkan untuk jenjang jabatannya/pangkatnya.
8.    Usia maksimal 5 tahun sebelum mencapai usia pensiun berdasarkan jabatan terakhir.
Jenjang jabatan fungsional pustakawan
Jenjang jabatan fungsional pustakawan berdasarkan keputusan Menpan No.132/KEP/M.PAN/12/2002 terdiri dari jalur terampil dan ahli. Perbedaan jalur kedua ini didasarkan atas latar belakang pendidikan pustakawan. Jalur terampil bagipejabat fungsional pustakawan yang berlatar belakang pendidikan D2/D3 Pusdokinfo atau D2/D3 Nonpusdokinfo ditambah Diklat yang disetarakan. Sedangkan jalur ali adalah bagi para pustakawan yang memiliki latar belakang minimal S1 Pusdokinfo atau S1 Nonpusdokinfo ditambah dengan Diklat bagi pustakawan ahli.
Tugas instansi pembina jabatan fungsional pustakawan
Perpustakaan Nasional RI sebagai instansi Pembina jabatan fungsional pustakawan mempunya tugas sebagai berikut:
1. Menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional bagi pustakawan.
2. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional bagi pustakawan.
3. Menetapkan standar kompetensi jabatan pustakawan
4. Menyusun formasi jabatan pustakawan; pengembangan sistem informasi jabatan pustakawan.
5. Memfasilitasi penyusun dan penetapan etika profesi pustakawan.
Jenis-jenis jabatan fungsional pustakawan
Jenis-jenis jabatan fungsional pustakawan terbagi dua, yaitu:
1.  Jabatan fungsional jalur terampil
Jalur terampil meliputi:
·         Pustakawan pelaksana : Golongan ruang II/b, II/c dan II/d
·         Pustakawan pelaksana lanjutan : Golongan ruang III/a dan III/b
·         Pustakawan penyelia : Golongan ruang III/c dan III/d
2. Jabatan fungsional jalur ahli
Jalur ahli meliputi:
·         Pustakawan Pertama : Golongan ruang III/a dan III/bc.  Pustakawan Madya : Golongan ruang IV/a, IV/b dan IV/c
·         Pustakawan Muda : Golongan ruang III/c dan III/d
·         Pustakawan Utama : Golongan ruang IV/d dan IV/e
Unsur-unsur jabatan fungsional pustakawan

1.5  PENDIDIKAN PELATIHAN
Pustakawan profesional dituntut menguasai bidang ilmu kepustakawanan, memiliki keterampilan dan melaksanakan tugas pustakawan yaitu dengan motivasi yang tinggi yang dilandasi oleh sikap dan kepribadian yang menarik demi mencapai kepuasaan pemakai perpustakaan sebagai suatu profesi. pejabat fungsional pustakawan dituntut pula meningkatkan keahlian dan keterampilan Meliputi beberapa kegiatan antara lain sebagai berikut:
1) Unsur-unsur Utama:
  Pendidikan.
·         Pengorganisasian dan pendayagunaan karya/koleksi bahan pustaka atau sumber informasi.
·         Pemasyarakatan perpustakaan dokumentasi dan informasi.
·         Pengkajian pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
2) Unsur-unsur Penunjang:
  Mengaja
r
·         Melatih
·         Membimbing mahasiswa
·         Ikut serta dalam seminar

Materinya Yang Diberikan Pada Saat Pelatihan
n  Orientasi perpustakan: ringkas.
n  Teknik penggunaan indeks, katalog, bahan-bahan rujukan, dan alat-alat bantu bibliografi :  Science Citation Index, Chemical Abstracs,  Biological Abstract,  Dissertation Abstract International, Katalog Induk Majalah (KIM) terbtitan PDII-LIPI Jakarta.
n  Penggunaan bahan atau sumber pustaka sesuai dengan masing-masing bidang keilmuan atau program studi, studi pustaka dan teknik-teknik penelusuran informasi.
-
American Chemical Society (ACS)
- ScienceDirect (database e-journals Elsevier)
- Web of Science (WoS)
- American Physical Society (APS)
- American Institute of Physics (AIP)
- Springerlink
(e-journals Springer – Subjek engineering)
- American Society for Civil Engineers (ASCE)
- Society for Industrial & Applied Mathematics (SIAM) dan IEEE Computer  
  Society
n  Penentuan  definisisi tajuk  subyek, kata kunci
n  Teknik membuat catatan dalam penelitian dan daftar pustaka.
n  Teknik pembuatan catatan kaki, rujukan dan sumber bahan   bacaan


1.6  KEPANGKATAN
Jenjang jenjang jabatan dan pangkat pustakawan adalah sebagai berikut :

1. Pustakawan Tingkat Terampil, terdiri dari :
a. Pustakawan Pelaksana
(1) Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b
(2) Pengatur, golongan ruang II/c
(3) Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d
b. Pustakawan Pelaksana Lanjutan
(1) Penata Muda, golongan ruang III/a
(2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
c. Pustakawan Penyelia
(1) Penata, golongan ruang III/c
(2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
2. Pustakawan Tingkat Ahli
a. Pustakawan Pertama
(1) Penata Muda, golongan III/a
(2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
b. Pustakawan Muda
(1) Penata, golongan ruang III/c
(2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
c. Pustakawan Madya
(1) Pembina , golongan ruang IV/a
(2) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
(3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
d. Pustakawan Utama
(1) Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
(2) Pembina Utama, golongan ruang IV/e

Tidak ada komentar:

Posting Komentar